DPRD Donggala

Sekkab Donggala Sebut Pajak Sarang Walet Salah Satu Objek PAD Potensial

Pemerintah Kabupaten Donggala merasa sangat bersyukur dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Sarang burung walet.

TribunPalu.com/Moh Salam
Sekretaris Kabupaten Donggala, Rustam Efendi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala merasa sangat bersyukur dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) sarang burung walet.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten Donggala Rustam Efendi, Selasa (8/3/2022).

Ia menyebutkan, terbitnya perda sarang burung walet untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Donggala.

Menurutnya, Kabupaten Donggala masih jauh untuk diharapkan menjadi mandiri.

Baca juga: Dituding Jarang Ikuti Rapat Pansus DPRD Donggala, Moh Taufik Tunjuk-tunjuk Asis Rauf

"Karena memang esensinya kita menggenjot pendapatan asli daerah. Dalam status APBD kita baru 4,6 persen sehingga masih sangat jauh untuk diharapkan daerah ini bisa mandiri," ungkap Rustam.

Kata Rustam, sarang burung walet merupakan salah satu objek PAD yang potensial.

"Jadi Sarang burung walet ini salah satu objek PAD yang potensial karena Alhamdulillah di Kabupaten Donggala lebih kurang 1.500 titik kalau tidak salah," ujarnya menjelaskan.

Ia menuturkan, dengan disepakatinya Perda sarang burung walet merupakan satu langkah maju bagi Kabupaten Donggala.

"Dengan disepakatinya perda sarang burung walet itu memberikan satu langkah maju dalam upaya bagaimana
mengoptimalkan PAD itu sendiri," tutur Rustam.

Sekkab Donggala itu pun belum mengetahui secara jelas mekanisme pajak sarang burung walet.

Baca juga: Diwarnai Adu Argumen, DPRD Donggala Tetapkan Retribusi Pajak Sarang Walet 2,5 hingga 5 Persen

Sebab yang disepakati saat ini masih batas bawah dan atas yakni 2,5 sampai dengan 5 persen.

"Itu kan yang disepakati range (jarak) nya dan akan diserahkan ke Pemda, artinya terkait sarang burung walet kan baru ini diperdakan. Ini kan belum diimplementasikan jadi kita belum tahu potensi dari 1.500 titik dengan 2,5 persen seperti apa," tambahnya.

Rustam mengaku sangat terbantu dan bersyukur ditetapkannya perda pajak sarang burung walet.

"Minimal sudah ada dasar regulasi formal kita untuk sarang burung walet itu wajib dikeluarkan pajaknya. Kalau menyangkut besarnya pajak itu sifatnya situasional dan fleksibel," kata Rustam.

"Kita lihat saja dulu ke depan, jika angka itu dipandang memberatkan atau dianggap normal terus jalan. Tapi kalau dalam perjalanan itu ada peningkatan yang signifikan kita evaluasi kembali," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved