Sabtu, 2 Mei 2026

Terima Gaji Ganda Selama 3 Tahun, Anggota KPU Parimo Disidang dan Diberhentikan DKPP

Usai menjalani sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover/DKPP
Usai menjalani sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Abdul Chair. 

TRIBUNPALU.COM - Usai menjalani sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Abdul Chair.

Abdul Chair menjadi Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu (KEPP) nomor 12-PKE-DKPP/II/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (9/3/2022).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.

Teradu mengakui masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini.

Baca juga: Bukan China atau AS, Ini Negara yang Bisa Hentikan Konflik Rusia-Ukraina, Kekuatan Militernya Besar

Gaji tersebut digunakan Teradu untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Teradu telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Parigi Moutong untuk mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, bukan permohonan penghentian gaji.

Namun Teradu tidak segera mengurus kewajibannya itu sehingga sampai saat ini masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN.

Hal itu dikarenakan Teradu belum berstatus cuti di luar tanggungan negara.

Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Januari 2019.

Namun pada 15 Desember 2021, Teradu baru menyampaikan Surat Permohonan Cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Parigi Moutong.

Di internal KPU, Teradu terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji, dan fakta integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang merekomendasikan agar Teradu diberi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU.

Baca juga: Amerika Serikat Disebut Telah Mengobarkan Perang Ekonomi dengan Rusia, Peskov: Tak Diragukan Lagi

KPU melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.

Serta memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP.

Tindakan Teradu tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved