DPRD Sigi

Pilkades Serentak di Sigi Ditunda, DPRD Dukung Perubahan Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sigi.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sigi.

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi mengatakan, penundaan Pilkades itu sesuai dengan adanya perubahan Perda Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2018.

Legislator Partai Nasdem Sigi itu menjelaskan, Perda Sigi nomor 1 tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Jadi Isi perubahannya kan tentang kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota,” ungkap Waket II DPRD Sigi, Selasa (15/3/2022).

Mantan Kades Lolu itu menuturkan, pelaksanaan Pilkades di Sigi bulan Oktober 2022 mendatang berjalan dengan lancar.

"Memang sudah tepat dengan perubahan Perda nomor 1 tahun 2018 atas perubahan perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades harus dilakukan," ujar Imran.

"Makanya ada sejumlah poin harus diubah, supaya bakal calon Kades ke depan dari SMP dan SMA dapat ikut serta dalam Pilkades nantinya," kata Legislator Nasdem Sigi itu.

Sebelumnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sigi terpaksa ditunda.

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait pemilihan kepala desa dan kesiapan Pemkab Sigi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur menuturkan, penundaan pilkades serentak ditunda hingga bulan Oktober 2022 mendatang.

Selain itu ia menjelaskan tahapan Pilkades pun juga ditunda hingga Agustus 2022.

"Tahapan pilkades saat ini masih pendaftaran, untuk tahapan selanjutnya kita tunda hingga Agustus 2022," ujar Kadis PMD Sigi, Andi Wulur.

Mantan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi itu mengatakan, penundaan Pilkades merupakan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

"Jadi dalam peraturan Mendagri itu, Pemerintah Kabupaten Sigi dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Covid-19," kata Kadis PMD Sigi.

Ia pun berpesan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, BPD dan Panitia pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas masing-masing daerahnya.

Padahal sebelumnya Pilkades di Kabupaten Sigi secara serentak 11 Mei 2022 mendatang.

Sebanyak 130 desa di Sigi dari 16 Kecamatan bakal menggelar Pilkades secara serentak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved