Muhammad Fauzan Lubis Terjerat Kasus Narkoba, Vokalis Sisitipsi Ini Mulai Konsumsi Ganja sejak 2010
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengamankan Muhammad Fauzan Lubis terait penyalahgunaan narkotika.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Ojan ikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Dari penangkapan kepada vokais Sisitipsi ini, nantinya pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pendalaman kembali.
“Hari ini dilakukan pendalaman lagi, nanti beberapa keterangan tambahan tentunya penyidikan tidak berhenti di tersangka, nanti akan diurutkan ke atas, pengakuan-pengakuannya itu benar nggak,” tutupnya.
Baca juga: 3 Bulan Berantas Narkoba, Polisi Tangkap 14 Penikmat Sabu di Sigi
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampung Narkoba Tatanga Palu, 2 di Antaranya Perempuan
(TribunPalu.com/Linda)