Rudy Salim Bongkar Kebohongan Indra Kenz, Video Borong Mobil Mewah Ternyata Cuma Konten
Rudy Salim membongkar kebohongan Indra Kenz soal video borong mobil mewah.
handover
Crazy Rich Medan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce,
Halaman 2 dari 2