Tidak Wajib PCR atau Rapid Test, Ini Aturan Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis
Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat, kereta api, kapal, maupun bis.
TRIBUNPALU.COM - Inilah aturan mudik terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat, kereta api, kapal, maupun bis.
Bagi penumpang pesawat Sriwijaya Air, Lion Air, Garuda, Citilink, dan Super Jet juga berlaku aturan yang sama.
Aturan itu dibuat Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilarang berbicara hingga makan dan minum
Dalam aturan tersebut, terdapat klausul yang mengatur masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum,
baik darat, laut, maupun udara, tidak diperkerkenankan berbicara, baik satu ataupun dua arah selama perjalanan.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang
perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara," demikian bunyi poin 2E, bagian protokol dalam SE tersebut.
Selain itu, ada aturan yang tidak memperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,
terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka
pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut."