Tidak Wajib PCR atau Rapid Test, Ini Aturan Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis
Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat, kereta api, kapal, maupun bis.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Ketentuan utama pelaku mudik Lebaran 2022
Pemerintah mengizinkan masyarakat, baik yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis
booster, dosis dua, maupun baru dosis pertama, untuk melakukan tradisi Lebaran yang dilarang dalam 2 tahun terakhir itu.
Hanya saja, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif.
Untuk masyarakat yang baru mendapat dua dosis, harus melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif.
Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap dan booster, tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19.
(*)