Munarman Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis hukuman tiga tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis hukuman tiga tahun penjara.
Munarman divonis hukuman penjara dalam kasus tindak pidana Terorisme.
Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur membacakan vonis tersebut di ruang sidang utama, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Sempat Bela Munarman, Benarkah Immanuel Ebenezer Dicopot Menteri Jokowi Tanpa Alasan Jelas?
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.
Hakim juga meminta Munarman tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," perintah hakim.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman delapan tahun penjara.
Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui
Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.