Munarman Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis hukuman tiga tahun penjara.

handover
Mantan juru bicara FPI, Munarman 

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Hal yang meringankan, jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga tulang punggung dalam mencari nafkah.

Baca juga: Curiga Dicopot Jadi Komisaris karena Kasus Munarman, Ketum JoMan: Banyak yang Tidak Senang

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved