Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat & Buya Yahya Berikut
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya.
Dalam hal ini mereka mengkhawatirkan keadaan dirinya ataupun bayinya, maka diwajibkan membayar puasa dan fidyah.
"Puasa untuk dirinya, fidyah untuk bayinya," tandas UAH.
Imam Abu Hanifah mengatakan agar mendahulukan mengganti puasa daripada membayar fidyah.
"Jika dirasa mampu, dikatakan Imam Abu Hanifah untuk membayar puasa saja," pungkasnya.
Baca juga: Ustaz Menjawab: Hukum Vaksinasi pada Bulan Ramadan, Apakah Puasa Tetap Sah atau Batal?
Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Buya Yahya
Sebagian ibu menyusui berkeinginan besar untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.
Keinginan tersebut bukan tanpa sebab, karena puasa merupakan ibadah yang paling banyak memiliki manfaat bagi tubuh.
Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah, mengenai hukum seorang ibu hamil memaksakan diri untuk melakukan puasa karena sangat-sangat ingin berpuasa.
Mendapat pertanyaan demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak masalah jika seorang ibu menyusui ingin berpuasa, selama kondisi tubuhnya mendukung.
"Bolehkah Ibu Menyusui Tetap Puasa? - Buya Yahya Menjawab
Wanita yang menyusui bolehkah tetap berpuasa?," tulis pada postingan Instagram @buyayahya_albahjah.
Pada video yang diunggah pada Instagram @buyayahya_albahjah, Rabu (14/4/2021), dijelaskan bahwa jika seorang perempuan menyusui merasa berat jika berpuasa karena kondisi tubuh.
Maka, dirinya diperbolehkan untuk berbuka puasa dan tidak bernilai dosa.
"Bila wanita menyusui merasa perlu berbuka karena merasa berat karena harus menyusui atau kasihan pada bayinya jika berpuasa, maka wanita tersebut boleh berbuka," kata Buya pada video.
Perempuan yang sedang menyusui juga masuk dalam kategori orang yang diizinkan untuk berbuka.
Meski demikian, jika seorang perempuan menyusui merasa sanggup berpuasa dan tidak membahayakan bayinya, maka puasanya tetap sah.
"Perempuan hamil, perempuan menyusui diizinkan berbuka puasa jika merasa khawatir dengan kandungannya.
Mereka masuk diantara orang-orang yang diizinkan untuk tidak puasa karena keadaan tertentu," tutup Buya.
(TribunPalu/Hakim/SerambiNews/Syamsul)