Pemerintah Tingkatkan Pengawasan di SPBU, Pelat Nomor Kendaraan Isi BBM Kini Tercatat

Sistem itu mewajibkan SPBU mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sistem itu mewajibkan SPBU merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM.

Hal itu dilakukan guna memastikan penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi pemerintah bisa tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan, pengawasan itu dilakukan untuk memastikan penyaluran bensin jenis solar dan pertalite yang selama ini disubsidi oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

"Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot pelat untuk bisa direcord. Jadi ketahuan kendaraan yang mondar-mandir," kata Arifin dalam keterangan resminya kepada media, Minggu (24/4/2022).

Baca juga: BBM Langka dan Antrean di SPBU, Anggota DPRD Sulteng Sepakat Bentuk Satgas BBM, Libatkan TNI-Polri

Arifin menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital seperti CCTV dalam sistem pengawasan.

Jika ada penyelewengan, maka Pertamina akan melaporkan hal itu kepada penegak hukum.

Arifin menyebut kebutuhan sejumlah jenis BBM seperti Pertalite dan Solar akan meningkat mendekati puncak libur Hari Raya Lebaran hingga 14%.

Olehnya, Pertamina juga harus memastikan setiap SPBU memiliki stok aman selama musim hari raya.

"Kami minta Pertamina mengamankan tangki seoptimal mungkin, persiapan menjelang arus mudik dan balik terutama BBM jenis solar dan pertalite. Nanti kita tingkatkan stoknya," ucapnya.

Selain itu, Arifin juga mengimbau kepada jajaran petugas SPBU untuk mempercepat proses pengisian BBM serta memperhatikan bentuk layout SPBU.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi antrean yang tidak perlu.

Larangan Beli Pertalite di SPBU Pakai Jeriken

Setelah harga pertamax naik, kini muncul aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM). 

Warga tidak diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken atau drum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved