DPRD Sigi

Surat PAW Anggota DPRD Sigi Menunggu Tandatangan Bupati

Anggota DPRD Sigi Fraksi Partai Demokrat, Anas saat membacakan pandangan Fraksinya Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea, beberapa waktu lalu 

Editor: Haqir Muhakir
Salam
Anggota DPRD Sigi Fraksi Partai Demokrat, Anas saat membacakan pandangan Fraksinya Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea, beberapa waktu lalu  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Surat Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sigi, Anas dari Fraksi Partai Demokrat belum ditandatangani Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Selasa (26/4/2022).

Setelah ditandatangani Bupati Sigi, surat tersbeut akan dilanjutkan ke Gubernur Sulawesi Tengah. 

Informasi dihimpun TribunPalu.com, surat PAW Anas masih berada di meja Asisten I Andi Ilham dan belum berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.

Sementara itu Asisten I Andi Ilham saat ini masih berada Dinas luar menemani Pansus II DPRD Sigi untuk membahas Ranperda Pemilihan Kepala Desa. 

Pansus II pun diketahui tengah kunker ke Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.

Baca juga: Tim Pembina Samsat Sulteng Teken MoU dengan Bank Sulteng, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Scan QRIS

Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sigi pastikan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anas sedang diproses.

Ketua DPC Partai Demokrat Ajub Willem Darawia mengatakan, hingga saat ini surat terkait PAW Anggota DPRD Anas sementara diproses.

Pihaknya pun tidak dapat mengintervensi lebih jauh Ketua DPRD Sigi untuk segera memutuskan kapan paripurna PAW Anleg Anas.

"Kita mengikuti mekanisme yang ada dan itu ada di Ketua DPRD Sigi. Saya juga tidak bisa mengintervensi pimpinan DPRD Sigi bagaimana proses, yang saya tanya pak ketua itu surat sedang berproses," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Sigi.

Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, Anleg Anas sudah pasti akan di PAW kan.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung dan DPP Partai Demokrat.

"Oh iya jelas karena ada surat dari DPP Partai Demokrat dan juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa menyetujui tentang gugatan dari penggantinya Anas," ujar Ajub.

Ajub menuturkan, untuk pengganti Anas sudah diputuskan adalah Eliyanti.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved