THR Lebaran 2022
Terima THR Tak Sesuai Aturan, Pekerja Tambang Nikel di Banggai Protes
Puluhan pekerja ini direkrut PT BBS yang merupakan subkontraktor dari PT ANI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Puluhan tenaga kerja tambang nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) tidak terima dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karena tidak sesuai aturan.
Karyawanhanya menerima THR Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta saja.
Padahal gaji pokok para karyawan senilai Rp 2,4 juta sampai Rp 3 juta.
"Rata-rata yang kerja 2 tahun lebih, THR dipulangkan karena tidak sesuai aturan," kata seorang pekerja kepada TribunPalu.com, Rabu (27/4/2022) sore.
Baca juga: Proyek Kantor Dinas PUPR Banggai Senilai Rp 17 Miliar Dibangun di Bukit Halimun
Aksi protes dengan memulangkan uang THR tersebut berlangsung di kantor PT Bumi Bunta Sejahtera (BBS), di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Puluhan pekerja ini direkrut PT BBS yang merupakan subkontraktor dari PT ANI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Alasan perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan lantaran PT BSS baru beroperasi sekitar 4 bulan.
Meski begitu, karyawan tidak mau tahu ada pergantian perusahaan subkontraktor. Yang jelas masa kerja di perusahaan tambang nikel PT ANI telah 2 tahun lebih.
"Kami sebenarnya mau aksi blokade jalan perusahaan, tapi kami terancam dipecat. Jadi kami ambil jalur protes sepert ini," kata pekerja.
Baca juga: Perusahaan Belum Cairkan THR, Cek Nomor Telepon Posko Pengaduan Disnakertrans di Sulteng
Para karyawan berharap masalah ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah daerah sebelum lebaran Idul Fitri.
"Karyawan sangat butuh itu untuk kebutuhan lebaran," tuturnya.
Sementara itu, manajemen PT BSS maupun PT ANI hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.(*)