Layangkan Somasi Kedua, Ketua Forkami Sebut Tri Suaka dan Zidan Mendapat Karma

Ketua Forkami, Arianto mengaku kecewa hingga menyebut Tri Suaka dan Zidan mendapatkan karma karena telah mengambil hak orang lain.

handover
Tri Suaka dan Zinidin Zidan. 

“Untuk denda Rp 1 Miliar per lagu itu belum dibalas, itu bukan denda, itu hak pencipta lagu bahwa dalam Undang-undang hak cipta dijelaskan bahwa setiap pencipta memiliki hak royalty disana,” terangnya.

“Apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang didapat, atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil maupun immateriil,” lanjutnya. 

Pihaknya menganggap jika Tri Suaka dan Zidan menganggap remeh mengenai somasi yang telah dilayangkan kepadanya itu.

 mengenai besaran tuntutannya, jika Tri Suaka dan Zidan merasa keberatan dengan nominal tersebut, maka Arianto akan kembali membicarakan hal itu.

“Untuk ketidaksanggupannya membayar sekian Miliar, kita akan kembalikan lagi ke seniman emilik lagu, kita tidak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu,” katanya. 

Arianto berharap agar terjadi adanya kesepakatan dari pihak Tri Suaka dan Zidan kepada para pencipta lagu.

“Intinya adalah adanya kesepakatan mereka dengan pencipta lagu, itu yang terpenting,” terangnya. 

“Dan mereka untuk kedepannya lebih menghargai pencita lagu denga cara dia bekerja sama,” ujarnya. 

 (TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved