Hasil Riset IPB-Untad Terkait PT Trio Kencana di Parimo: Mayoritas Masyarakat Menolak
Para responden tersebut terdiri dari aparat pemerintahan dan masyarakat umum di sejumlah desa di Parigi Moutong.
Bayu mengatakan, terdapat masyarakat justru baru mengetahui PT Trio Kencana akan beroperasi pada awal 2022.
Sementara, izin usaha eksplorasi PT Trio Kencana telah terbit sejak 2010 melalui Keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 540/0235/DESDM.
Kemudian disusul peningkatan status menjadi izin usaha produksi menjadi 15.725 hektare lewat Keputusan Gubernur Sulteng nomor 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.
"Mengapa masyarakat menolak PT Trio Kencana padahal izinnya telah ada sejak 2010? Ternyata mereka baru tahu perusahaan ini baru akan beroperasi saat ada demo kemarin. Selama 10 tahun itu persoalan terletak pada tidak adanya sosialisasi," terang Bayu.
Secara persentase, mayoritas masyarakat menolak PT Trio Kencana berada di angka 46,8 persen dari total responden.
Sementara lainnya masing-masing 19,9 persen setuju, 21,1 persen netral dan 12,2 persen tidak menjawab.
Baca juga: Profil Yuningsih Christiana Masoara, Atlet Karate asal Sulteng Peraih Juara PON 2020
Adapun masyarakat yang setuju dengan adanya perusaahaan PT Trio Kencana karena alasan membuka lapangan pekerjaan.
Sementara dari sisi dampak, 62,4 persen masyarakat Parimo menyadari aktivitas tambang dapat merusak lingkungan di masa mendatang.
Di sisi lain, masyarakat pun seolah belum siap dengan dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas PT Trio Kencana.
"58,6 persen masyarakat tidak siap dengan dampak dari tambang dan 42,3 persen setuju bahwa tambang menghilangkan mata pencaharian. Sementara gabungan dari keduanya sebesar 65,9 persen dari total responden," tutur Bayu.(*)
