Hore! Libur Sekolah Ditambah 3 Hari, Anak Sekolah Masuk Kamis 12 Mei 2022, Simak Aturan Lengkapnya

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Anang, Kamis (5/5/2022), dikutip dari Kompas

Editor: Imam Saputro
PEXELS.COM/rawpixel.com
Hore! Libur Sekolah Ditambah 3 Hari, Anak Sekolah Masuk Kamis 12 Mei 2022, Simak Aturan Lengkapnya 

2. Provinsi Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran.

Dalam surat edaran itu, peserta didik di Jawa Barat akan masuk sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.

Merujuk pada kalender pendidikan Jawa Barat sebelumnya, siswa SMA, SMK dan SLB, akan kembali masuk sekolah pada Rabu, 11 Mei 2022.

Sementara itu, untuk satuan pendidikan SD dan SMP akan kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022, bersamaan dengan masuknya hari kerja setelah pascacuti bersama Idulfitri.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, mengatakan diundurnya jadwal masuk sekolah di Jawa Barat setelah Lebaran dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam rangka menindaklajuti arahan dari Bapak Presiden maka Disdik Jawa Barat telah menyebarkan edaran kepada kabupaten/kota."

"Sehingga kembali masuk sekolah pada 12 Mei 2022," ujar Dedi Supandi, Rabu (4/5/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

Dedi mengajak kepada siswa maupun tenaga kependidikan di Jawa Barat agar turut menghindari arus mudik seperti yang diimbau oleh Presiden.

"Karena diprediksi akan banyak sekali kendaraan yang akan masuk ke Jabar khususnya pada tanggal 6, 7, 8 Mei."

"Karena itu Disdik Jabar mengeluarkan edaran agar kembali masuk sekolah pada 12 Mei 2022 ini," katanya.

3. Provinsi Banten

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga memutuskan untuk memperpanjang waktu libur Lebaran bagi jenjang SMA-SMK.

Kepala Disdikbud Banten, Tabrani, mengatakan keputusan untuk mengundur jadwal masuk SMA-SMK yang semula 9 Mei menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi kemacetan arus balik Lebaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved