Nama-nama Terlapor yang Lolos dari Jerat Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Abraham Samad

Dari total 12 nama yang dilaporkan, empat orang terlapor dinyatakan lolos, termasuk Abraham Samad

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Herudin
Dari total 12 nama yang dilaporkan, empat orang terlapor dinyatakan lolos, termasuk Abraham Samad 

TRIBUNPALU.COM - Kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.

Baca juga: Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Klaster kedua menetapkan tiga tersangka, tyakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifa.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Empat OPD di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus PPPK Siluman, DPRD Lakukan Verifikasi Data

Abraham Samad dan 3 Nama Lain Lolos

Untuk diketahui, terlapor dalam penyidikan tudingan Ijazah Palsu Jokowi ini berjumlah 12 orang.

Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Dari total 12 nama yang dilaporkan, empat orang terlapor dinyatakan lolos.

Nama-nama ini tidak masuk dalam daftar delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Salah satu yang bernapas lega adalah mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Terlapor lainnya yang lolos dari jeratan tersangka adalah Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved