Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi Rupiah, Target Selesai pada 2027

Purbaya mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Editor: Regina Goldie
handover
Pemerintah kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ( Redenominasi Rupiah ), yang ditargetkan akan selesai pada 2027.

Baca juga: Atlet Panjat Tebing Sulteng Ariayawan Yalesyudha Lolos ke Final Kategori Lead Putra POPNAS XVII

Penyederhanaan Mata Uang Rupiah

Redenominasi Rupiah bertujuan untuk menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Seperti yang dijelaskan dalam PMK 70/2025, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun pada tahun depan, dengan harapan dapat dituntaskan pada 2027.

Penyusunan RUU ini akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada 2026.

Redenominasi sendiri didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal mata uang, seperti mengurangi angka nol di belakang nilai rupiah.

Sebagai contoh, nilai Rp 1.000 akan dipangkas menjadi Rp 1, tanpa mempengaruhi daya beli atau nilai barang dan jasa.

Baca juga: Wagub Sulteng Buka Turnamen Domino “Berani Sehat” Cup 2025

 Sejak 2010, Bank Indonesia telah mengusulkan kebijakan ini, dan pada 2013, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sempat mengusulkan RUU redenominasi yang kemudian masuk dalam prolegnas prioritas.

Manfaat Redenominasi

Sejumlah manfaat dari redenominasi rupiah telah diidentifikasi oleh berbagai pihak.

Salah satunya adalah kemudahan dalam transaksi dan pembukuan akuntansi, karena pengurangan jumlah digit pada uang dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pencatatan transaksi.

Selain itu, redenominasi juga dapat mempermudah pengelolaan kebijakan moneter dan inflasi, mengingat harga barang menjadi lebih mudah diatur dengan pengurangan angka nol.

Selain itu, biaya pencetakan uang diperkirakan akan berkurang, karena variasi nominal uang kertas yang lebih sedikit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved