Senin, 27 April 2026

Dugaan Jual Beli Jabatan

Ribut Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ketahui Sanksi Bagi Oknum ASN

Kepala dinas, bahkan, orang-orang kepercayaan gubernur turut merekomendasikan nama ke BKD Sulteng.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUN
ILUSTRASI - Jual Beli Jabatan 

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.

Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada menteri untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional keahlian utama di lingkungan kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Baca juga: ASN Pemprov Ribut Soal Jual Beli Jabatan, Kepala BKD Sulteng Ungkap Fakta Sebenarnya

Berbekal aturan itu, ada kewenangan kepada pejabat politik dalam berbagai tingkatan untuk melakukan penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berdasar pertimbangan dan kepentingan yang dimilikinya.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi bagi pelaku.

Yaitu apabila oknum ASN terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved