Dugaan Jual Beli Jabatan
Ribut Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ketahui Sanksi Bagi Oknum ASN
Kepala dinas, bahkan, orang-orang kepercayaan gubernur turut merekomendasikan nama ke BKD Sulteng.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.
Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada menteri untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional keahlian utama di lingkungan kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Baca juga: ASN Pemprov Ribut Soal Jual Beli Jabatan, Kepala BKD Sulteng Ungkap Fakta Sebenarnya
Berbekal aturan itu, ada kewenangan kepada pejabat politik dalam berbagai tingkatan untuk melakukan penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berdasar pertimbangan dan kepentingan yang dimilikinya.
Kendati demikian, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi bagi pelaku.
Yaitu apabila oknum ASN terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-jual-beli-jabatan.jpg)