Sisi Lain Banggai
2 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Banggai, Barang Bukti Sabu Dibuang ke Kloset
Satnarkoba Polres Banggai meringkus 2 pria penyalahguna narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, Senin (23/5/2022) malam.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satnarkoba Polres Banggai meringkus 2 pria penyalahguna narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, Senin (23/5/2022) malam.
Kedua tersangka bersinial MA alias A (19) dan AS alias Y (29) warga asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Mereka dibekuk di tempat terpisah, MA di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Sedangkan AS di kediamannya di Kecamamatan Luwuk Timur," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan keduanya dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MA alias A akan melakukan transaksi sabu di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak.
"Setelah dapat informasi itu kita langsung menuju TKP dan berhasil menangkap tersangka MA sekitar pukul 22.30 Wita tanpa perlawanan," tuturnya.
Baca juga: Petani Poso Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Depan Kantor Gubernur Sulteng
Di tubuh tersangka MA petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 0.61 gram.
"Berdasarkan pengakuan MA barang haram ini didapatkan dari tersangka AS," kata mantan Kapolsek Balantak ini.
Pukul 23.45 Wita petugas langsung menuju rumah AS di Luwuk Timur guna melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah AS, polisi tidak menemukan barang bukti sabu lantaran tersangka telah membuangnya di kloset kamar mandi.
"Kami hanya temukan sebuah alat pres, seperangkat alat hisap bong, dan 5 plastik sabu bekas pakai," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)