Kantor Imigrasi Banggai

Imigrasi Banggai Ikuti Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Kantor Imigrasi Banggai desk evaluasi pembangunan ZI Menuju WBK oleh Tim TPI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Banggai desk evaluasi pembangunan ZI Menuju WBK oleh Tim TPI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengikuti desk evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilakukan oleh Tim TPI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (24/5/2022).

Desk evaluasi pembangunan ZI lewat daring dilaksanakan di ruang Rapat Timpora Kantor Imigrasi Banggai, dan diikuti Kakanim Banggai Wijaya Adibrata, dan para Ketua Program Kerja (Pokja).

Dalam Desk Evaluasi Pembangunan ZI, Kantor Imigrasi Banggai diuji oleh 5 orang Tim TPI dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Kegiatan Desk Evaluasi ini dimulai dari perkenalan Kepala Satuan Kerja dan Tim Pokja, Jingle Kanim Banggai, penayangan video profil, dan pemaparan Kanim Banggai.

Dalam paparannya, Wijaya selaku menunjukan 6 Project Inovasi yang telah diimplementasikan dan sudah berjalan di Kantor Imigrasi Banggai. 

Baca juga: Polresta Palu Minta Pemilik Barang Bukti Motor Curian Segera Melapor, Berikut jenisnya

Salah satu inovasi unggulan dari Kantor Imigrasi Banggai adalah pembuatan aplikasi yang mengakomodir secara teknis pelayanan Keimigrasian berdasarkan letak wilayah kerja Kanim Banggai secara geografis, mengingat Kantor Imigrasi Banggai memiliki 6 wilayah kerja Kabupaten di Sulawesi Tengah. 

"Terlepas dari penilaian ini, kami Kantor Imigrasi Banggai akan terus berproses yang terbaik dan saya dapat memastikan bahwa jajaran Imigrasi Banggai BerAkhlak," ucap Wijaya.

Sebelum evaluasi dilakukan, Imigrasi Banggai sebelumnya telah melengkapi sejumlah syarat atau data pendukung yang diwajibkan melalui aplikasi E-RB, yakni sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved