Kronologi Saat Pihak Rezky Aditya Menawarkan Tes DNA kepada Kekey, Namun Ditolak oleh Wenny Ariani
Wenny Ariani sempat menolak tawaran tes DNA dari Rezky aditya lantaran enggan melakukannya secara diam-diam dan tanpa didampingi tim kuasa hukumnya.
Namun, pengacara Resky itu meminta agar Wenny tidak melibatkan media dalam permasalahan tersebut dan dilakukan secara diam-diam.
“Si ibu pengacara itu bilang ‘Kalau Wenny tujuannya untuk Kekey, saya mau bantu, Rezky bersedia tanggung jawab dan bersedia tes DNA, tapi no media, diam-diam dan Wenny harus cabut laporan banding dan kalau bisa tidak usah pakai lawyer’ gitu,” kata Wenny saat menceritakan percakapannya dengan pengacara Rezky Aditya.
Hal tersebutlah yang membuat Wenny dengan tegas menolak untuk melakukan tes DNA saat itu.
Selain itu, pihak Rezky Aditya saat itu menginginkan untuk membawa Kekey melakukan tes DNA tanpa adanya Wenny.
Hal itu yang semakin membuat Wenny menolak tawaran dari pihak Rezky Aditya itu.\
Baca juga: Blak-blakan, Wenny Beberkan Alasannya Baru Muncul di Tengah Kebahagiaan Keluarga Rezky Aditya
“Dari situ udah ketemuan di bilang ‘Kita mau damai, tapi cabut laporan banding, dan kedua adalah Wenny tidak boleh berkoar-koar, tidak boleh ada media dan dilakukan secara tersembunyi, nanti Kekey saya bawa ketemu Rezky nanti hasil DNA nya apa saya kasih tau Wenny’ ya gue nggak setuju lah bro,” kata Wenny.
Bahkan mengenai kebenaran pertemuan tersebut, Wenny berani mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.
Pasalnya, Wenny menginginkan tes DNA dilakukan di bawah payung hukum yang sesuai dan tidak dilakukan secara diam-diam.
Wenny juga menegaskan jika dirinya menginginkan selalu didampingi tim kuasa hukumnya dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
Dirinya kemudian menyayangkan pihak Rezky Aditya yang membolak-balikka kebenaran menegenai tes DNA tersebut.
“yang dibolak-balikkan apa?” tanya Deni Sumargo.
“Kenapa dibilang gue nggak mau DNA? Udah gila,”kata Wenny Ariani.
Dalam podcast tersebut, Denny Sumargo menjelaskan jika tes DNA tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan sepihak.
“Jadi tes DNA itu tidak bisa hanya dilakukan satu pihak, harus dua pihak menyertai dan harus ada saksi dan harus dilakukan secara terbuka oleh kedua belah pihak mengetahui dibawah under agreement yang sah secara negara dan Lembaga,” terangnya.
(TribunPalu.com/Linda)
Baca juga: Jika Terbukti Ayah Biologis Kekey, Rezky Aditya Siap Bertanggung Jawab Kepada Anak Wenny Ariani itu