Banggai Hari Ini
Petani di Banggai Jadi Tersangka, LBH Sulteng Ajukan Praperadilan
Demas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai atas laporan pencurian sawit milik perusahaan PT Sawindo Cemerlang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengajukan Praperadilan atas kasus petani Demas Saampap.
Demas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai atas laporan pencurian sawit milik perusahaan PT Sawindo Cemerlang.
"Kronologisnya sudah kami dapatkan dari Pak Demas. Dalam waktu dekat kami membentuk tim advokasi untuk menentukan siapa saja lawyer-nya. Rencana Jumat atau paling lambat Senin kami mengajukan Praperadilan dan gugatan secara perdata," ujar perwakilan LBH Sulteng Solika dalam konferensi pers, Rabu (1/6/2022).
Kasus Demas yang ditetapkan sebagai tersangka juga mendapat kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng.
Pasalnya, Demas menggarap kebun sawit miliknya dan orangtuanya masing-masing seluas 2 hektare dan bersertifikat.
"Lahan petani khususnya Pak Demas ini diserobot PT Sawindo Cemerlang. Bukan cuma Pak Demas, tetapi ada masyarakat lainnya diduga akan ditersangkakan atas konflik agraria ini," ujar Kadep Advokasi Walhi Sulteng Khairul Syahputra.
Baca juga: Petani di Banggai Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Walhi Sulteng Sorot Kinerja Polisi
Khairul menjelaskan, PT Sawindo Cemerlang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.
Sementara para petani sudah melakukan aktivitas pada tahun-tahun sebelumnya saat belum memiliki komoditi sawit.
Sejak memegang izin lokasi pada 2010, PT Sawindo Cemerlang mulai melakukan pembibitan di lahan-lahan milik petani.
Saat itu, kata Khairul, pihak PT Sawindo Cemerlang mengajak petani bermitra dengan skema plasma pertanian.
Namun hingga saat ini, para petani tak kunjung tergabung dalam program kemitraaan seperti yang dijanjikan.
"Lahan-lahan petani ini mereka kelola dan ditanami sawit. Perusahaan berjanji bermitra dengan petani dalam bentuk organisasi atau koperasi. Namun petani tidak pernah tergabung. Sementara tanah yang dimiliki bukan tanah yang diserahkan ke PT Sawindo Cemerlang," kata Khairul.
Baca juga: Petani Sawit Batui Kembali Berunjuk Rasa, Pemkab Banggai Dinilai Tidak Mampu Selesaikan Masalah
Di sisi lain, Walhi Sulteng mempertanyakan penerbitan HGU PT Sawindo Cemerlang oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurut Khairul, harusnya ada proses rekapitulasi terkait objek-objek tanah yang akan masuk wilayah HGU.
"Proses inlok ke HGU itu termasuk membentuk panitia B untuk merekapitulasi tanah-tanah yang di HGU-kan, seperti tanah negara, tanah masyarakat dalam bentuk SKPT atau SHM, tanah masyarakat adat dan sebagainya. Jika ada tanah masyarakat itu diganti rugi atau seperti apa," ungkapnya.(*)