Sulteng Hari Ini
Tim Percepatan Penurunan Stunting Sulawesi Tengah Dikukuhkan, Ini Tugas Penting Mereka
Suasana pengukuhan tim percepatan stunting Sulawesi Tengah, Sriti Convention Hall, Rabu (8/6/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Sulawesi Tengah resmi dikukuhkan, Kamis (9/6/2022).
Pengukuhan berlangsung di Sriti Convention Hall di Jalan Durian No 88, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Tampak hadir Kadis P2KB Tuty Zarfiana, Kepla Perwakilan BKKBN Sulteng Tenny C. Soriton, Kepala Bappeda Christina Shandra Tobondo, Warek Untad Amar dan unsur terkait.
Tim beranggotakan multi sektoral ini diharapkan mampu untuk memutus mata rantai stunting yang mengkhawatirkan.
“Kita harapkan bersama, tim ini dapat berkontribusi menurunkan prevalensi stunting di Sulawesi Tengah yang masih masuk dalam kategori 10 provinsi dengan angka stunting tinggi,” kata Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Rusdy Mastura.
Baca juga: Dinsos Palu Luncurkan Program Banua Ntodea Bagi Warga Pra Sejahtera
Penurunan tingkat stunting ini sesuai dengan target Presiden Joko Widodo dengan prevalensi stunting nasional tinggal 14 % pada 2024.
Hal tersebut ikut mendorong penetapan target prevalensi Sulteng tinggal 11 % pada 2026.
“Selamat bertugas, lakukan yang terbaik demi meningkatnya kualitas sumber daya manusia Sulawesi Tengah, terutama menyongsong hadirnya bonus demografi dan generasi emas 2045,” ujar Mulyono.
Kepala BKKBN RI, Hasto Wardoyo secara virtual menjelaskan bahwa untuk mencegah stunting, diantaranya dapat dilakukan dengan intens mengedukasi pasangan suami istri mengenai jarak kehamilan.
“Jarak kehamilan kurang dari 3 tahun atau jika ibu hamil lagi pada saat masih menyusui, ini cukup beresiko bagi anak yang lahir nanti terkena stunting,” tambah Hasto Wardoyo
Pada kesempatan yang sama ikut diluncurkan pula aplikasi deteksi stunting berkearifan lokal, e Pagassi, hasil kerjasama Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (P2KB) dan LPPM Untad. (*)