Operasi Patuh Tinombala

Dua Hari Operasi Patuh Tinombala, Polres Morut Tegur 61 Pelanggar Lalulintas

Operasi Patuh Tinombala baru digelar dua hari, tapi puluhan pengendara di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah terbukti melanggar aturan

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Porles Morut
Operasi Patuh Tinombala baru digelar dua hari, tapi puluhan pengendara di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah terbukti melanggar aturan lalulintas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Operasi Patuh Tinombala 2022 baru digelar dua hari, tapi puluhan pengendara di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah terbukti melanggar aturan lalulintas.

Kasatlantas Polres Morut melalui Paur Humas Bripka Fardi Kadang mengatakan, hingga saat ini sedikitnya terdapat 61 pelanggar saat Operasi Patuh Tinombala.

"Seperti tidak memakai helm, kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi," ujar salah seorang penanggujawab Operasi Patuh Tinombala di Morut itu, Selasa (14/6/2022) siang.

Meski demikian Ia juga menjelaskan, sanksi diberikan pada pelanggar berupa teguran secara humanis.

Sehingga belum ada pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang.

Baca juga: 1.600 Kantong Miras Disita Polisi Morowali Utara, Pemilik Rencana Jual di Petasia Timur

"Namun jika terdapat pelanggaran berat, maka penindakan berupa sangsi tilang bisa diterapkan," tuturnya menambahkan.

Seperti diketahui operasi Patuh Tinombala 2022 tersebut digelar serentak dan akan berlangsung selama 14 hari sampai, Minggu (26/6/2022).

Informasi dihimpun TribunPalu.com, pelaksanaan operasi Patuh Tinombala 2022 lebih mengedepankan tindakan humanis.

Serta menghindari tindakan kontra produktif selama pelaksanaan operasi, terlebih menjelang hari Bhayangkara ke-76.

Pelaksanaan operasi Patuh Tinombala itu dengan sasarannya jenis-jenis pelanggaran yang menimbulkan fatalitas.

Meliputi pengendara tidak gunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, berbonceng lebih dari satu, melawan arus, dan beberapa pelanggaran lainya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved