Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas, Inilah Rinciannya

Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.

Editor: Imam Saputro
handover
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment. 

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Pajak Listrik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

TRIBUNPALU.COM - Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana saat konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube PT PLN (Persero).

Masih melansir dari kanal YouTube yang sama, pemerintah membuat keputusan ini berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 pada 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.

Kenaikan tarif listrik ini diberlakukan seiring adanya sistem tariff adjusment atau penyesuaan tarif tenaga listrik pada kuarta II 2022.

Kenaikan ini juga berlaku pada periode Juli hingga September 2022.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan," kata Rida dalam konferensi persnya.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas untuk periode Juli-September 2022, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas untuk periode Juli-September 2022, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022). (handover)

Baca juga: Mulai Juli, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Listrik Terbaru

Baca juga: Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, PLN Berupaya Salurkan Subsidi Tepat Sasaran

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 3.500 VA masih berada di tarif yang sama.

Kemudian untuk bisnis dan industri kecil hingga menengah juga tidak ada perubahan tarif pajak pengguna listrik.

Artinya kenaikan tarif pada 1 Juli 2022 mendatang hanya berlaku bagi 5dari 13 golongan saja.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik.

Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.

Pelu diketahui jika sepanjang tahun 2017 hingga 2022, tarif pajak listrik untuk golongan non subsidi tidak ada perubahan sama sekali.

Namun, seiring dengan pada 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.

Baca juga: Jokowi Ingin RI Jadi Produsen Utama Produk Berbasis Nikel, PLN Siap Dukung dengan Listrik Andal

Baca juga: Wilayah Palu, Sigi dan Donggala Alami Pemadaman Listrik Hingga Jam 5 Sore Hari Ini

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami akhirnya memutuskan mana yang diperlukan koreksi dari kebijakan sebelumnya.

Untuk (penyesuaian ini) ada 13 golongan itu dari sektornya ada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, golongan pemerintah, dan layanan khusus," sambungnya.

Untuk mengetahui rincian tarif pajak listrik saat ini, Anda dapat menyimak informasi berikut.

Rincian Tarif Pajak Listrik per 1 Juli

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

Sementara itu pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kenaikan rekening rata-ratanya sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Lalu pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Sementara itu untuk kenaikan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

(TribunPalu/Kim/Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved