Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Golongan Apa Saja yang Tarif PLN-nya Naik?

Pemerintah resmi akan menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA mulai 1 Juli 2022.

handover
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengumumkan penerapan tariff adjustment. 

Pertama ialah rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, kemudian disusul rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Lalu yang ketiga adalah golongan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA;

Kemudian ke empat golongan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan kelima golongan pemerintah P3.

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 3.500 VA masih berada di tarif yang sama.

Kemudian untuk bisnis dan industri kecil hingga menengah juga tidak ada perubahan tarif pajak pengguna listrik.

Artinya kenaikan tarif pada 1 Juli 2022 mendatang hanya berlaku bagi 5 dari 13 golongan saja.

(TribunPalu/Kim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved