Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Golongan Apa Saja yang Tarif PLN-nya Naik?
Pemerintah resmi akan menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA mulai 1 Juli 2022.
Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Golongan Apa Saja yang Tarif PLN-nya Naik?
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi akan menaikkan tarif pajak listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022), penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Lalu berapa rincian tarif dan golongan apa saja yang ikut terkena kenaikan tarif ini?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan tentang hal tersebut secara live di YouTube PT PLN (Persero).
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan."
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), di Jakarta.
Dikatakannya, pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya akan disesuaikan.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas, Inilah Rinciannya
Baca juga: Mulai Juli, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Listrik Terbaru
Lebih tepatnya mulai dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian untuk kenaikan rekening rata-rata yakni sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.00 per bulan untuk pelanggan R3.
Sementara itu pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kenaikan rekening rata-ratanya sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.
Lalu pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Sedangkan untuk kenaikan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Baca juga: Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, PLN Berupaya Salurkan Subsidi Tepat Sasaran
Baca juga: Jokowi Ingin RI Jadi Produsen Utama Produk Berbasis Nikel, PLN Siap Dukung dengan Listrik Andal

Untuk golongan pelanggan PLN yang terdampak penyesuai tarif ini terdapat 5 kelompok.
Pertama ialah rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, kemudian disusul rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Lalu yang ketiga adalah golongan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA;
Kemudian ke empat golongan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan kelima golongan pemerintah P3.
Lebih lanjut ia menyampaikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 3.500 VA masih berada di tarif yang sama.
Kemudian untuk bisnis dan industri kecil hingga menengah juga tidak ada perubahan tarif pajak pengguna listrik.
Artinya kenaikan tarif pada 1 Juli 2022 mendatang hanya berlaku bagi 5 dari 13 golongan saja.
(TribunPalu/Kim)