Tahapannya Resmi Dimulai KPU, Apa Beda Pemilu Tahun 2024 dengan yang Sebelumnya?

Tahapan Pemilu Serentak 2024 kini telah resmi dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022). Bedanya apa dengan yang sebelumnya?

TribunPalu.com/Muhakir Tamrin
Pendistribusian logistik pemilu di TPS 10 dan 11 Dusun Salena, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Selasa (16/4/2019) sore. Tahapan Pemilu Serentak 2024 kini telah resmi dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022). Bedanya apa dengan yang sebelumnya? 

Ini yang dilakukan tahun 2022 ini, karena undang-undang menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka itu adalah waktu paling lambat untuk  kegiatan pendaftaran partai politik.

Nah itu jatuhnya kan Agustus 2022, kemudian di Undang-undang Pemilu diatur juga penetapan parpol peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Jatuhnya itu pada 14 Desember tahun 2022. Nanti pada akhir 2022, tepatnya pada 14 Desember 2022, kita bersama-sama sudah bisa mengetahui siapa parpol peserta pemilu 2024.

Itu saya kira penting untuk diketahui.

Nah, untuk ke situ kan membutuhkan, pemilu ini pada dasarnya kan partisipasi. Indikator demokrasi itu dua; partisipasi, dan kontestasi.

Oleh karena itu, keberadaan partai yang ada menjadi simbol adanya kompetisi.

Kemudian kalau yang kedua, partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat untuk berbagai macam kegiatan.

Ada yang menjadi bagian penyelenggara pemilu, karena penyelenggaraan pemilu kan open recruitment terbuka.

Ada yang menjadi anggota parpol, pengurus partai politik. Ada yang jadi caleg.

Bisa warga negara kita itu berpartisipasi melalui jalur itu, calon DPD, calon kepala daerah, dan seterusnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, bisa juga ada warga negara kita yang tidak menggunakan jalur menjadi penyelenggara pemilu atau peserta pemilu atau calon. Tapi pengin jadi pemilih biasa.

Pemilih biasa pun kita harapkan aktif. Berpartisipasi secara aktif misalkan dengan cara memastikan apakah nama nama-nama kita sudah ada di daftar pemilu.

Untuk memastikan dapat menggunakan hak pilih itu kan berdasarkan daftar pemilu.

Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan atau lapor ke kantor KPU di kabupaten.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Pemilu Serentak 2024 Dengan Yang Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved