Pemilu 2024 Sulteng
Bertambah, Begini Komposisi Dapil dan Kursi Usulan DPRD Sulteng untuk Pileg 2024
Tak hanya itu, DPRD Sulteng juga mengusulkan penambahan kursi di sejumlah kabupaten dan kota.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Namun, Ketua PW GP Ansor Sulteng periode 2010-2014 menjelaskan, persoalan itu telah diatur PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang program, tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan penetapan kursi dan penetapan daerah pemilihan.
"Tahapannya nanti pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023," kata Sahran Raden.
Baca juga: Terbang ke Jakarta, Komisioner KPU Sulteng Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Selain itu juga diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan untuk penataan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten maupun kota adalah kewenangan KPU RI berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi.
Dia menjelaskan, penambahan kursi dan Komposisi Dapil berdasarkan aturan disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga satu juta memperoleh alokasi 35 kursi.
Jumlah penduduk lebih satu juta hingga 3 juta memperoleh 45 kursi.
Adapun lebih 3 juta hingga 5 juta memperoleh 55 kursi, dan seterusnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ridwan-dan-Sahran-Raden.jpg)