Masker Kembali Wajib Dipakai dalam Kegiatan Berskala Besar, Simak Detail Aturan Terbarunya

Kasus harian Covid-19 kembali menunjukkan kenaikan dalam beberapa hari terakhir, aturan baru diterbitkan untuk mengatur kegiatan yang berskala besar.

Editor: Imam Saputro
TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama
ILUSTRASI - Konser penyanyi Tulus di Kota Bandung dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). Kini kembali terbit aturan penggunaan masker di kegiatan berskala besar 

c. mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan kegiatan terkait.

Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan:

Pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan dilakukan jika ditemukan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kasus positif Covid-19 tanpa gejala

bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari kawasan kegiatan.

Fasilitas ini disediakan oleh pelaksana atau penyelenggara kegiatan dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;

- Kasus positif Covid-19 gejala sedang atau gejala berat

bagi kasus positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;

Biaya Penanganan

Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah; dan

Penelusuran Kontak Erat

Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang memiliki riwayat kontak selama minimal satu jam dengan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang terkonfirmasi
positif berdasarkan mekanisme penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved