Pemilu 2024 Sulteng

SERBA SERBI Data Pemilih di Sulteng: Orang Meninggal Masih Terdata, Purnawirawan Juga Pemilih Pemula

Tak hanya data pemilih meninggal, pemilih berpindah domisili atau lokasi menyalurkan hak suara juga jadi persoalan.

Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisioner KPU Sulteng menemukan berbagai hal menarik dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk mematangkan data pemilih jelang Pemilu 2024.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulteng Halimah menyebutkan, bahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari DPT Pemilu 2020 dan pemilih menggunakan hak suara menggunakan KTP.

Selain itu juga dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri dan data agregat kependudukan terakhir.

Data-data itulah yang kemudian diverifikasi di lapangan untuk menjadi data pemilih.

“Data orang meninggal ketika disanding lagi dengan DP4 kemudian terakomudir lagi sebagai data pemilih. Kalau kami temukan lagi kami hilangkan dari daftar pemilih,” kata Halimah saat menjadi bintang tamu Obrolon Pemilu 2024 di Studio TribunPalu.com, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Anggota KPU RI Cerita di Balik Lamanya Pembentukan Aturan Pemilu 2024

“Bisa dibayangkan jika petugas berganti. Bisa saja data pernah kami hapus tapi muncul lagi atau kami baru dapat data meninggal tapi tidak ada yang beri tahu kami atau orang tahu bahwa orang itu meninggal,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipicu karena kerancuan data dari bahan diterima KPU.

“Untuk menekan itu, KPU melakukan verifikasi data berkelanjutan. Dari kegiatan itu, kami temukan puluhan ribu data tidak valid lagi. Kami mengumpulkan data orang meninggal dan setorkan ke Disdukcapil,” jelas Halimah.

Ketua KPU Sulteng Nisbah menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menghilangkan data orang meninggal dari daftar kependudukan.

“KPU memastikan bahwa pemilih sudah meninggal, mestinya itu tugas didsukcapil. Masalahnya, warga juga tidak melaporkan itu dan masih terdata di Dukcapi,” tutur Nisbah.

Tak hanya data pemilih meninggal, pemilih berpindah domisili atau lokasi menyalurkan hak suara juga jadi persoalan.

Kriteria Golput

Nisnah menyebut kelompok pemilih Golongan Putih atau golput di pemilu sebebnarnya bukan kelompok kehilangan hak pilih, tapi memiliki hak pilih tapi tidak digunakan

Fenomena golput selalu menandai kontestasi demokrasi di tanah air.

“Mereka juga mengklaim golput itu adalah menggunakan pilihan tapi tidak menggunakan hak suara. Sebetulnya golput itu rugikan diri sendiri karena tidak maksimalkan hak pilih,” tutur Nisbah.

Dia juga menyamakan kedudukan pemilih golput dengan orang yang menggadaikan suara dengan politik uang.

Sementara Halimah menilai, tidak semua orang yang tidak menggunakan hak pilih adalah kategori pemilih golput.

“Contoh, ada nama pemilih sudah meninggal tapi tidak bisa dihapus karena tidak diketahui dan ditemukan di lapangan sehingga masih terdata, bahkan kami tahu orang itu sudah meninggal pun kami tidak bisa hapus kalau tidak punya akte kematian,” papar Halimah.

Selain itu, ada juga pemilih yang tidak menemukan TPS, pemilih menggunakan KTP tapi di daerah lain, orang yang di hari pencoblosan memiliki urusan krusial sehingga tidak bisa ke TPS tepat waktu.

“Bisa jadi seseorang menuju TPS kena musibah, belum lagi pemilih disabilitas,” tutur Halimah.

Baca juga: Tahapannya Resmi Dimulai KPU, Apa Beda Pemilu Tahun 2024 dengan yang Sebelumnya?

Dia juga menyebut purnawirawan yang tidak pernah menggunakan hak pilih sejak usia bersyarat hingga pensiun juga masuk kategori pemilih pemula.

“Purnawirawan 60 tahunan yang sama sekali tidak pernah menggunakan hak pilih dan kemudian terdaftar di DPT masuk kategori pemilih pemula,” ucap Halimah.

Di akhir diskusi, Nisbah mengimbau warga nengara yang baik menggunakan hak pilih dan mengetahui prosedur memilih.

Adapun Halimah mendorong masyarakat untuk secara aktif memastikan terdaftar dalam DPT melalui aplikasi lindungihakmu yang telah disediakan KPU dan dapat di download di Playstore.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved