Sulteng Hari Ini

Sabu 60 Kg Masuk dari Malaysia Terbongkar di Donggala Sulteng, Lima Pelaku Diciduk

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA - Lima kurir narkoba ditangkap Polda Sulawesi Tengah usai menggagalkan peredaran 60 kilogram sabu asal Malaysia di wilayah Donggala, Kamis (13/11/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Lima kurir narkoba ditangkap Polda Sulawesi Tengah usai menggagalkan peredaran 60 kilogram sabu asal Malaysia di wilayah Donggala, Kamis (13/11/2025) lalu.

Kelima tersangka itu berinisial AF, MF, M, SR, dan I. Satu di antaranya adalah perempuan.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi mengatakan sabu tersebut dibawa dari Tawau, Malaysia, sebelum masuk ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

“AF menjemput barang di Malaysia dan menyerahkannya ke MF.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia

Dari situ kami bergerak mengamankan tiga pelaku lainnya,” ujar Irjen Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang juga berkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya di Tolitoli dan Buol.

Ia menegaskan para kurir tersebut bukan residivis, namun sudah lama menjadi target operasi. 

Polisi juga menemukan komunikasi para tersangka dengan seorang DPO asal Malaysia yang memerintahkan pengiriman sabu ke wilayah Dampelas sebelum rencananya diedarkan ke Palu.

Terkait peran tersangka perempuan, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan masih dalam pendalaman penyidik.

Baca juga: Wabup Morowali Buka Asesmen Eradikasi Frambusia 2025, Target Indonesia Bebas Frambusia 2030

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara.

Kapolda menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sedikitnya 300 ribu warga Sulteng dari potensi penyalahgunaan narkoba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved