Anies Baswedan Dihukum PTUN, Ratusan Buruh Siap Beri Pembelaan,Desak Gubernur Ajukan Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pembelaan dari buruh terkait dengan penurunan UMP.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ucapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia
Lebih lanjut, ia menerangkan, alasan ketiga, yakni wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Ia menegaskan, bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Said Iqbal.
Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Anies Baswedan Dihukum
Diketahui Anies Baswedan dihukum PTUN untuk menurunkan UMP DKI Jakarta.
Hal itu sebagai buntut PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi atas putusan tersebut.
Menanggap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rany Mauliani menyerahkan sepenuhnya dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kita tunggu, kita pelajari dulu hasilnya. Jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kita dukung," ucap rany di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Meski begitu, ia berprinsip akan berada di garda terdepan untuk para buruh.
Tujuannya, kata dia, agar hak para butuh terpenuhi termasuk soal upah yang layak.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Munculkan Duet Puan Maharani - Anies Baswedan, Bambang Pacul: Bahlil Sebagai Apa?

"Gimana pun kita akan terus bersama-sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak. Kalau bilang pendapatan atau gaji, kalau kita bisa bilang oh ini nggak layak itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta,