Anies Baswedan Dihukum PTUN, Ratusan Buruh Siap Beri Pembelaan,Desak Gubernur Ajukan Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pembelaan dari buruh terkait dengan penurunan UMP.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pembelaan dari buruh.
Hal ini berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Alhasil, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/7/2022).
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," sambungnya.
Baca juga: Apindo Menang, Anies Baswedan Dihukum Pengadilan Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, DPRD Bereaksi
Said Iqbal menuturkan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.
Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
Menurutnya, buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.
Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," ujar Said Iqbal.
Alasan kedua, kata dia, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menilai, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.