Polri Sebut Bharada E Tak Bisa Dituntut karena Bela Diri, TAMPAK Susun Strategi untuk Cari Kebenaran

TAMPAK heran Polri bisa menyimpulkan bahwa Bharada E tak bisa dituntut karena bela diri dari serangan Brigadir J.

handover
sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diduga sebagai Bharada E. TAMPAK heran Polri bisa menyimpulkan bahwa Bharada E tak bisa dituntut karena bela diri dari serangan Brigadir J. 

"Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan."

"Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran cctv yang sudah dibongkar dan rusak," bunyi siaran pers tersebut.

Minta Kapolri Patuhi Pernyataan Presiden Jokowi

Dalam siaran pers tersebut, IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologis penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Senin, 12 Juli 2022, Jokowi memberikan pernyataan.

Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi tegas yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan.

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12 Juli 2022).

Pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13 Juli 2022).

“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dengan mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.

Dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri, menurut IPW merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.

Insiden Maut Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Diketahui, Brigadir Yosua merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakan sebelum tewas ditembak, Brigadir Yosua disebut menerobos masuk ke kamar istri Irjen Sambo, Putri.

Saat itu istri Irjen Sambo sedang beristirahat di kamar tersebut dan diduga terjadi pelecehan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved