Polri Sebut Bharada E Tak Bisa Dituntut karena Bela Diri, TAMPAK Susun Strategi untuk Cari Kebenaran

TAMPAK heran Polri bisa menyimpulkan bahwa Bharada E tak bisa dituntut karena bela diri dari serangan Brigadir J.

handover
sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diduga sebagai Bharada E. TAMPAK heran Polri bisa menyimpulkan bahwa Bharada E tak bisa dituntut karena bela diri dari serangan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri soal Bharada E di kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk dari Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mabes Polri menyatakan status Bharada E saat ini adalah terperiksa.

Hal tersebut lantaran menurut Mabel Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kematian Brigadir J Terkuak ke Publik, Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Langsung Cari Perlindungan

Baca juga: Tembak Brigadir J hingga Tewas, Mengapa Bharada E Tak Dijadikan Tersangka? Ini Kata Polisi

Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."

Kritikan TAMPAK

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Saor mengatakan apa yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan dengan bukti yang kuat.

Menurutnya seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.

"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya Saor Siagian.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan).
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com JEPRIMA)

Sementara itu Saor juga prihatin atas pihak polisi yang mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian istri atasannya tersebut teriak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved