Bharada E Buka Suara, Ungkap Informasi Penting Terkait Penembakan Brigadir J, Begini Keterangan LPSK
Bharada E yang disebutkan menembak Brigadir J buka suara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi.”
“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.
“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya.
Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa.
Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum.
Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.
“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan.
Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.
Komnas HAM rekontruksi peristiwa
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya akan lebih dahulu merekontruksi fakta peristiwa sebenarnya terkait penembakan Brigadir J.
"Kami sedang mengumpulkan semua informasi soal peristiwa dari berbagai pihak. Nanti itu yang akan kami rekontruksi, baru kami akan masuk ke ruang yang lebih dalam," kata Choirul Anam, sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Anam bilang, dalam mengungkap misteri fakta penembakan Brigadir J, segala kemampuan akan dilakukan.
