Kamis, 9 April 2026

Bharada E Buka Suara, Ungkap Informasi Penting Terkait Penembakan Brigadir J, Begini Keterangan LPSK

Bharada E yang disebutkan menembak Brigadir J buka suara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Handover
Sosok Bhrada E yang disebutkan menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri buka suara ke LPSK. 

TRIBUNPALU.COM - Sosok Bharada E belakangan ini menjadi sorotan terkait kasus Polisi tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kini, Bharada E yang disebutkan menembak Brigadir J buka suara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Dalam wawancara dengan LPSK, Bharada E mengungkapkan informasi penting saat insiden Polisi tembak Polisi.

Menurut Juru Bicara LPSK, Rully Novian, ada beberapa informasi penting yang mereka terima dari Bharada E.

Baca juga: Polri Banjir Kritikan, Sebut Bharada E Tak Bisa Dituntut Soal Tewasnya Brigadir J Sebab Membela Diri

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa," kata Rully, sebagaimana dikutip dalam segmen dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Rully menegaskan, bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.

Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E.

Pihak LPSK belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia menegaskan.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”

Baca juga: Polri Sebut Bharada E Tak Bisa Dituntut karena Bela Diri, TAMPAK Susun Strategi untuk Cari Kebenaran

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.

“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka,"

"Sehingga LPSK belum bisa mendapatkan informasi yang utuh, apakah memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved