'Pasti Ditahan dalam Tanda Petik', Eks Kadiv Hukum Polri Cium Lokasi Persembunyian Bharada E

Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap analisinya soal keberadaan Bharada E.

handover
sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diduga sebagai Bharada E. Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap analisinya soal keberadaan Bharada E. 

TRIBUNPALU.COM - Bharada E menjadi sosok yang paling disorot dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat aliat Brigadir J masih misterius.

Diketahui akibat tembakan Bharada E, Brigadir J tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Namun meski diduga terlibat, keberadaan Bharada E hingga saat ini belum diketahui.

Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun angkat bicara.

Aryanto mengungkapkan ada kemungkinan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengisolasian ini agar Bharada E tidak terpengaruh oleh pihak dari luar karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Bharada E Tak Sendiri, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ada Banyak Pelaku yang Bunuh Kliennya

Namun, Aryanto tidak menjelaskan pengaruh apa atau siapa yang dimaksud.

"Tim khusus ini kan tujuannya adalah mengecek kasus yang kemarin itu benar prosesnya. Otomatis penting ini saksi ini (Bharada E), bisa juga dia memang diisolasi oleh tim khusus itu tadi."

"Maksudnya supaya diisolasi, jangan sampai dia terkontaminasi daripada pengaruh-pengaruh yang lain," ujarnya dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi seperti dikutip Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Aryanto juga menilai keberadaan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri lantaran adanya kemungkinan Bharada E berubah status dari saksi menjadi tersangka.

Menurutnya, diisolasinya Bharada E oleh Tim Khusus ini agar tidak kabur.

"Ada laporan baru kan diduga penganiayaan, pasti mengarahnya kan tersangkanya pasti dia (Bharada E). Logikanya kan begitu."

"Pasti penyidik atau Polri jangan sampai lari atau susah (untuk dicari). Pasti ditahan lah dalam tanda petik," bebernya.

Selain itu, Aryanto juga menganggap adanya dugaan Bharada E memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini lantaran Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved