BABAK BARU! Pihak Ibnu Chaldun Laporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya, Terkait Dokumen Palsu
Razman Nasution dilaporkan pihak Ibnu Chaldun ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan berbagai dokumen palsu termasuk ijazah dan juga akta.
Tak tanggung-tanggung, ancamana kurungan jika Razman Nasution terbukti memiliki dokumen palsu tersebut yakni enam tahun.
“Ancamannya enam tahun, karena beberapa bukti kami sudah miliki,” terangnya.
Menurut Rudi, sebelumnya telah terjadi kasus sama yang terjadi tahun 2010 silam.
Kemudian pelaku tersbeut diketahui telah dipenjara di LP Cipinang dengan hukuman dua tahun penjara.
Pihak Ibnu Chaldun kemudian menjelaskan jika tujuannya melaporkan Razman dan sederet nama lainnya itu untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tidak lagi tertipu atas kasus tersebut.
Dalam laporannya tersebut, Rudi menjelaskan baik dirinya dan kliennya telah membawa sejumlah bukti yang cukup kuat dari Kementerian Pendidikan terkait ijazah Razman Nasution itu.
(TribunPalu.com/Linda)