'Enggak Usah Sembunyi' Jenderal Bintang Dua Beri Peringatan kepada Pembunuh Brigadir J!
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, Polri harus mampu mengungkap kasus Polisi tembak Polisi secara tuntas dan transparan.
TRIBUNPALU.COM - Kasus Polisi tembak Polisi yang hingga kini kebenarannya masih misteri menyita perhatian banyak pihak.
Salah satunya terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, Polri harus mampu mengungkap kasus Polisi tembak Polisi secara tuntas dan transparan.
“Kita berharap semua, saya berharap juga kepada teman-teman saya yang masih ada di Polri, mungkin adik-adik saya untuk, sudahlah, buka apa adanya."
"Terlalu mahal harganya,” kata Napoleon Bonaparte usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Jenderal bintang dua itu juga menyinggung soal slogan Presisi Polri. Slogan itu, sambung dia, harus dibuktikan demi menjaga muruah kepolisian.
“Dari dulu kita canangkan untuk Presisi, untuk promoter menjaga muruah Polri. Buktikan sekarang, daripada kita dicibir oleh semuanya seperti hari ini,” tuturnya.
Napoleon juga mendesak pihak yang sudah berbuat salah atas kematian Brigadir Yosua, jangan bersembunyi.
Dia berharap agar pihak yang berada di balik kematian Brigadir Yosua, mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kepada yang berbuat, enggak usah sembunyi kau. Kau ngomong, ngaku kau."
"Aku abangmu, sudah beri contoh, kau ikuti saja. Jujur saja, kenapa? Enggak susah dek hidup di penjara, biasa saja.”
“Laksanakan, kalau kau kuat, tegar kau mampu hadapi itu. Saya sudah membuktikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.