Kuasa Hukum Ungkap Jenderal dan Kapolres Saling Lempar Tanggung Jawab Usai Autopsi Ulang Brigadir J

usai dilakukannya autopsi ulang, kuasa hukum keluarga Brigadir J ungkap Jenderal dan Kapolres saling lempar tanggungjawab jelang pemakaman kembali.

handover
Kamaruddin Simanjutak ungkap Jenderal dan Kapolres saling lempar tanggungjawab jelang pemakaman kembali Brigadir J. 

Mulai dari CCTV khusus untuk keluarga, keluarga boleh melihat proses Autopsi, boleh memoto dan memvideokan proses Autopsi ulang Brigadir J dibatalkan sepihak sehingga menimbulkan kekecewaan pihak keluarga.

Kata Kamarrudin, bahkan sampai terjadi saling lempar antara seorang Jenderal di Bareskrim dengan Polisi berpangkat AKBP di Jambi, saat dimintai pertanggungjawaban pemakaman secara kedinasan ini.

"Jadi, jenderal itu juga bilang ke saya, saya juga bingung bang, silahkan koordinasi dengan Kapolres," kata Kamaruddin, menirukan perkataan sang jenderal.

"Saya tanya Kapolres, saya bilang kata jenderal katanya tanggungjawabmu, Kapolres tanya balik, kok jadi ke saya," katanya.

Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). (handover)

Setelah perdebatan dan saling lempar tersebut, Kamaruddin kemudian memposting semua tuntutannya di media sosial Facebook (FB) pribadinya.

Proses Ekshumasi atau Autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022). Kuasa hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan adanya drama yang terjadi usai dilakukannya Autopsi ulang. (TribunJambi)

Dia juga menyampaikan ke media, dan meminta perhatian dari Presiden, Panglima, Menkopolhukam, DPR, dan Kapolri.

"Menurut saya, karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan sampai saat ini dia bersalah, dalam suatu hal tindak pidana, maka dia berhak mendapatkan upacara kedinasan secara Polri, dalam hal pemakaman," kata Kamarrudin.

"Kemudian ini untuk mengobati hati orangtuanya, dan permintaan keluarga, sehingga saya desak terus dan puji Tuhan dikabulkan," lanjut dia.

(*/ TribunPalu.com / TribunJambi.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved