Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sulteng Mulai Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan proses pendaftaran, proses verifikasi dan penetapan partai politik dilakukan secara terpusat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan proses pendaftaran, proses verifikasi dan penetapan partai politik dilakukan secara terpusat.
Proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Sipol.
“Jadi pemilihan ini semua terasa baru termasuk bagaimana cara melakukan verifikasi parpol. Lalu memang daerah yang melakukan proses verifikasi masing-masing partai politik sekarang terpusat di KPU RI. Jadi parpol di Jakarta mendaftar di KPU RI, di daerah tidak perlu lagi melakukan proses verifikasi seperti sebelumnya,” jelas Ketua Defisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, Rabu (3/8/2022) siang.
Ketua Defisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, Samsul Y Gafur menambahkan hal ini merupakan solusi atas permasalahan yang sering terjadi di daerah.
“Ini merupakan jawaban serta solusi dari KPU RI kepada permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di daerah. KPU di daerah tinggal menyinkronkan data di aplikasi Sipol,” jelasnya.
Baca juga: Begini Strategi Pemerintah Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Samsul Y Gafur juga menegaskan KPU Provinsi Sulteng bersama KPU Kabupaten dan Kota setelah menerima data dalam aplikasi Sipol akan menindaklanjuti data tersebut.
“KPU Provinsi Sulteng bersama KPU Kabupaten dan Kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual dimana tugas utama dengan mencocokan data dalam aplikasi Sipol dengan fakta di lapangan,” ujar Samsul Y. Gafur
KPU Provinsi Sulteng bersama KPU Kabupaten dan Kota akan terjun langsung ke kantor partai-partai politik, mencocokan alamat serta data keanggotaan sesuai dengan Sipol atau tidak. (*)