Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Birgadir J: Bharada E itu Cuma Dikorbankan, Coba Cek Rekeningnya

Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, kuasa hukum Brigadir J buka suara.

Editor: Imam Saputro
Kolase TribunPalu.com/handover
Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Birgadir J: Bharada E itu Cuma Dikorbankan, Coba Cek Rekeningnya 

Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.

"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.

Hal yang janggal kata Kamaruddin, Bharada E mengaku hanya menembak 5 peluru dan terkena 4.

"Bharada E itu kan mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena empat, tapi kenapa lukanya diatas 10?," ujar Kamaruddin.

"Dia tidak pernah mengatakan saya hancuri jari-jarinya seperti temuan kami dari laporan dokter yang mewakili keluarga saat autopsi ulang," kata dia.

Malahan lucunya, kata Kamaruddin, Bharada E yang tadinya mengaku menembak dari atas, kemudian keterangannya berubah lagi.

"Setelah saya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh saya tembak lagi biar benar-benar mati.

Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu.

Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Seperti diketahui Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved