Jadi Justice Collaborator, Bharada E Ngaku Tak Ada Motif Tembak Brigadir J: Dipaksa Ikut Skenario

Bharada E siap mengajukan Justice Collaborator (JC) ke LPSK hari ini, Senin (8/8/2022). Bharada E siap membongkar fakta soal apa saja yang dia ketahui

Handover
Hubungan antara Brigadir J dan Bharada E perlahan-lahan mulai terungkap di tengah penyelidikan kasus Polisi tembak Polisi. Bharada E siap mengajukan Justice Collaborator (JC) ke LPSK hari ini, Senin (8/8/2022). Bharada E siap membongkar fakta soal apa saja yang dia ketahui 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi Justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.

Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.

Pasal Pidana Menjerat Bharada E

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut :

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.

Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kasus yang dilabeli polisi tembak polisi di rumah polisi ini tak kunjung tuntas, bahkan cenderung bak bola liar.

Terkini, mencuat lima temuan baru dari kasus penembakan Brigadir J.

Sayangnya, bukan kian terang benderang, malah menimbulkan kebingungan yang ruwet.

Peristiwa yang mulanya disebut-sebut dugaan perselingkuhan, bergeser menjadi dugaan pembunuhan.

Temuan-temuan baru ini tidak selaras atau bertolak belakang dengan keterangan polisi di awal sebagaimana disadur dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Tribun Medan menyuguhkan kembali temuan-temuan baru dari kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E Bukan Pengawal Pribadi tapi Sopir

Temuan terbaru Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengungkapkan, Bharada E atau Richard Eliezer rupanya sopir dari Irjen Ferdy Sambo.

Ini merujuk pada surat tugas Bharada E yang disampaikan langsung oleh Eliezer ke LPSK beberapa waktu lalu.

Adapun Bharada E merupakan sosok yang disebut-sebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022) yang berujung pada tewasnya Yosua.

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver (sopir)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebut bahwa Bharada E merupakan pengawal pribadi Ferdy Sambo. Sementara, Brigadir J ditugaskan sebagai sopir eks Kadiv Propam itu.

"Dua-duanya adalah staf atau Propam dari Mabes Polri. Brigadir J driver-nya ibu (istri Ferdy Sambo), sedangkan Bharada E merupakan ADC dari Pak Kadiv-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Brigadir J Sniper sedangkan Bharada E Tak Jago Menembak

LPSK juga mengungkap bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.

Menurut LPSK, kemampuan Bharada E menembak berada di tingkat satu yang artinya masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas satu, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api. Bahkan, dia baru berlatih menembak pada Maret kemarin.

Edwin mengatakan, Eliezer mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," ungkap dia.

Menurut keterangan polisi di awal, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan bahwa putranya merupakan penembak terlatih (sniper) dan pernah bertugas di Papua.

Dengan keahliannya itu, Samuel heran bagaimana bisa tembakan Brigadir J tak satu pun mengenai Bharada E.

"Aneh kalau tembakan dia (Brigadir J) meleset. Dia itu ahli menembak (sniper) dan pernah bertugas di Papua," kata Samuel di rumah duka di Muarojambi, Selasa (12/7/2022).

"Kalau ada Lebaran, dia ditempatkan di titik-titik rawan untuk sniper," tuturnya.

Tembak Kepala dari Jarak 2 Meter

Kepada LPSK, Bharada E juga mengungkap bahwa dirinya menembak Brigadir J dari jarak dekat.

"Tembakan itu dari jarak dekat," kata Edwin Partogi.

Namun demikian, Edwin tidak memerinci jarak dekat yang dia sebut.

Dia mengatakan, hal itu baiknya diungkap oleh tim penyidik.

"Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat," ujar dia.

Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bharada E mengaku menembak Brigadir J dari jarak 2 meter.

Awalnya, tembakan dilepas dalam jarak 6 meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E mendekat dan menembak kepala Brigadir J dari jarak 2 meter.

"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022).

Namun demikian, Taufan mengatakan, ini baru pengakuan Bharada E yang belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.

Sementara, menurut keterangan polisi di awal, Bharada E berada di lantai 2 rumah Sambo sesaat sebelum terjadi baku tembak. Sedangkan Brigadir J ada di lantai satu.

Dari lantai dua, Bharada E tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong istri Ferdy Sambo dari dalam kamar di lantai satu.

Bharada E pun langsung mendekat.

Pada saat hendak menuruni tangga, dia tiba-tiba ditembaki oleh orang yang ternyata adalah Brigadir J.

"Pada saat itu ibu (istri Sambo) di kamar, jadi pada saat dia teriak minta tolong (karena diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J), kemudian Brigadir J keluar (dari kamar)," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramdahan, Senin (11/7/2022).

“Dan dari luar ada Bharada E yang mendengar suara ibu. Bharada E yang jaraknya kurang lebih 10 meter dengan Brigadir J kemudian bertanya, 'ada apa'. Tapi direspons oleh Brigadir J dengan tembakan yang ditujukan kepada Bharada E. Tindakan yang dilakukan Brigadir J adalah pelecehan dan penodongan," tuturnya.

Dari situ lah, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak.

Brigadir J disebut melepas 7 kali tembakan, sedangkan Bharada E membalas dengan menembak 5 kali.

Menurut Ramadhan, Bharada E lolos dari sasaran peluru karena posisinya berada di tempat lebih tinggi dari Brigadir J.

"(Bharada E) tidak ada (tidak kena tembakan) karena posisinya lebih di atas dan dia (dalam posisi yang) terlindung. Sedangkan dia (Bharada E) membalasnya dengan lima tembakan (kepada Brigadir J)," terang Ramdahan.

Dugaan Motif Pembunuhan Sengaja bukan Bela Diri

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, pada Rabu (3/8/2022) Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.

Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Ini seolah menggugurkan keterangan polisi di awal yang menyampaikan bahwa motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan oleh Brigadir J.

“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Ferdy Sambo),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sosok yang Ambil CCTV Rusak

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan dirinya sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain identitas pelaku, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sigit mengatakan, polisi yang mengambil CCTV rusak itu sudah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri.

Nantinya, nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus.

"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit.

Sigit pun berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.

(TribunPalu.com / Tribun-Medan.com /Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved