Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Tangkap Pelaku Manipulasi Data SMILE Rugikan BPJS-TK Senilai Rp 3,23 M
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menangkap dua pelaku dugaan manipulasi data aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menangkap dua pelaku dugaan manipulasi data aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjaan.
Tersangka terlibat kasus manipulasi data aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjan berinisial YDS (30) karyawan Bpjs Tenaga Kerja di Parigi Moutong, dan MDA (23) warga asal Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, saat ini kedua tersangka terlibat kasus manipulasi data aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjan telah ditahan di Makopolda Sulteng.
Penangkapan YDS dan MDA tersebut, saat Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan sejak April 2022.
Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022, dan tanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Berikut Rangkaian Puncak Peringatan HUT RI di Kabupaten Tolitoli
"Status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,"ujar Didik melalui rilisnya, Kamis (18/8/2022).
"Dua tersangka itu ditangkap kepolisian di lokasi yang berbeda. YDS ditangkap di Parigi Moutong dan MDA di Jawa Barat," ujarnya menambahkan.
Didik juga menjelaskan, akibat dugaan pemalsuan data Smile itu, BPJS Ketenaga Kerjaan mengalami kerugian Rp 3,23 Miliar.
Sehingga, pristiwa itu merupakan perkara tindak pidana ITE, karena tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi SMILE milik BPJS.
"Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong," kata Didik.
Adapun modus keduanya melancarkan aksi, yakni YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021.
Pada saat itu ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Wabup Buol Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.
"Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ. Sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar," tutur Didik.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 Miliar.
Komitmen BPJS
BPJAMSOSTEK telah melaporkan oknum karyawan yang diduga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk manipulasi data peserta.
Dari data tersebut sudah terjadi realisasi Klaim JHT oleh peserta sekitar total Rp 3,23 Miliar.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah sejak 19 April 2022.
Atas laporan itu, pelaku dibebastugaskan guna mempertangungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
"Hal ini merupakan bukti komitmen manajemen untuk menindak tegas perbuatan fraud yang dilakukan pihak manapun. Tujuannya untuk memberi efek jerah sekaligus mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali," ujar Oni Marbun.
Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data guna menutup kemungkinan penyalahgunaan yang dapat merugikan peserta.
"Kami mendorong kepada seluruh peserta untuk melaporkan tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, melalui kanal Wistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK maupun secara langsung di kantor cabang," jelas Oni Marbun.(*)
(*)