Alasan Kamaruddin Laporkan Putri Candrawathi, Ingin Bongkar Sosok yang Ajari Bikin Laporan Palsu
Kamaruddin mengaku bakal melaporkan Putri terkait dugaan laporan palsu.
TRIBUNPALU.COM - Belum selesai kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi bakal dilaporkan polisi dengan kasus baru.
Pasalnya Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berniat melaporkan Putri Candrawathi, Kamis (25/8/2022) hari ini terkait dugaan laporan palsu.
"Besok (hari ini) saya mau melaporkan (Putri Candrawathi) melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri membuat informasi bohong alias hoaks, terungkap.
Kamaruddin mengaku mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir, yang menyebut Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan, supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya."
"Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari Si A, Si B," ucapnya.
Baca juga: Siap Bantu Anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Kak Seto Siapkan Psikolog dan Tenaga Pendidikan
Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Dilecehkan, Brigadir Yosua Ada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.