Ferdy Sambo Sudah Siapkan Rencana, Terungkap Alasan Eks Kadiv Propam Ajukan Banding Usai Dipecat
Setelah mendengar putusan PDTH, Irjen Ferdy Sambo menyatakan bakal mengajukan banding.
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: NYALI Kuat Maruf Mendadak Ciut, Kejahatannya Dikupas Habis Bharada E: Sampai Mau Kabur!
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com)