Sigi Hari Ini

Pria Desa Walatana Sigi Kerap Transaksi Narkotika Ditangkap Polisi

Polres Sigi melalui menangkap seorang pria berinisial KV berusia 27 tahun yang melakukan transaksi narkoba di Desa Walatana Dolo Selatan

Humas Polres Sigi
Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial KV berusia 27 tahun yang melakukan transaksi narkoba di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial KV berusia 27 tahun yang melakukan transaksi narkoba di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Polisi menangkap pelaku KV pada Jumat (26/8/2022) pukul 14.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala menuturkan, pihaknya menerima informasi dari warga sekitar terkait adanya laki-laki melakukan transaksi narkoba.

Hal itu membuat Sat Resnarkoba Polres Sigi langsung bergerak menuju Desa Baluase Dolo Selatan. 

"Personel menemukan terduga pelaku dan langsung menjaring serta mengamankan seorang laki-laki tersebut di jalan. Saat diintrogasi, pria itu merupakan warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan dengan bekerja sehari-hari sebagai swasta," ujar Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Razia di Jalur Palu-Palolo, Polres Sigi Sita 245 Liter Miras Cap Tikus

Perwira Pertama Polri itu menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat 1,36 gram, 2 buah gelas kaca, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphon merek Nokia warna hitam dan 2 buah korek api.

Saat ini pelaku pun berada dibalik jeruji Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sanksi pelanggar undang-undang narkotika.

Pelaku KV pun akan dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Baca juga: Pencuri Ternak Sapi di Palu Diciduk Polisi di Wilayah Sigi

 "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu akan dilenai ancaman hukuman diatas 5 tahun," tuturnya. 

Ia berharap agar masyarakat ikut untuk pemberantasan Peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polisi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved